SEJARAH HUKUM ADAT




A.    SEJARAH POLITIK HUKUM ADAT
Hukum adat (adatrecht) dipergunakan untuk pertama kalinya secara ilmiyah pada tahun 1893 untuk menamakan hukum yang berlaku bagi golongan pribumi (warga negara Indonesia asli) yang tidak berasal dari perundang-undangna Pemerintah Hindia Belanda.
1.      Zaman V.O.C. (1602 – 1800)
Penanaman kekuasaan asing secara teratur dan sistematis, dimulai dengan didirikannya kongsi Dagang Hindia Timur atau Verenigde Oost Indische Compangnie (VOC) pada tahun 1602 oleh kongi-kongsi dagang Belanda atas anjuran John van Oldenbarneveld, agar mampu menghadapi persaingan dengan kongsi dagang lainnya. Tanggal 20 Maret 1602 VOC mendapat hak oktroi yang antara lain meliputi pemberian kekuasaan untuk membuat benteng pertahanan, mengadakan perjanjian dengan raja-raja di Indonesia, mengangkat pegawai penuntut keadilan dan sebagainya.
Oleh karena itu VOC ini mempunyai dua fungsi, pertama sebagai pedagang dan kedua sebagai lembaga pemerintah yang mempunyai wewenang untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
Pada aman VOC hukum yang berlaku di pusat pemerintahan dengan di luar itu tidak sama :
a.       Di Batavia (Jakarta) sebagai pusat pemerintahan, untuk semua orang dari golongan bangsa apapun berlakulah “Hukum Kompeni”, yaitu hukum Belanda. Jadi bagi mereka semuanya berlaku satu macam hukum (unifikasi) baik dalam lapangan hukum tatanegara, perdata maupun pidana.
b.      Di luar dareah Pusat Pemerintahan, dibiarkan berlaku hukum aslinya, yaitu hukum adat. Demikian pula pada pengadilan-pengadilan golongan asli tetap dipergunakan hukum adat.
Usaha penerbitan itu menghasilkan 4 kodifikasi dan pencatatan hukum bagi orang Indonesia asli, yaitu :
a.       Pada tahun 1750 untuk keperluan Landraad Semarang, dibuatlah suatu compendium (pegangan, Kitab Hukum) dari Undang-undang orang Jawa yang terkenal dengan nama “Kitab Hukum Mogharraer yang ternyata sebagian besar berisi hukum pidana Islam”.
b.      Pada tahun 1759 oleh Pimpinan VOC disahkan suatu Compendium van Clootwijck tentang undang-undang Bumiputera di lingkungan Kraton Bone dan Ga.
c.       Pada tahun 1760 oleh Pimpinan VOC dikeluarkan suatu Himpunan Peraturan Hukum Islam mengenai nikah, talak dan warisan untuk dipakai oleh Pengadilan VOC.
d.      Oleh Mr. P. Cornelis Hasselaer (Residen Cirebon tahun 1757 – 1765) diusahakan pembentukan Kitab Hukum Adat bagi hakim-hakim Cirebon. Kitab hukum adat ini terkenal dengan nama “Pepakem Cirebon”.
2.      Zaman Pemerintahan Daendels (1808 – 1811)
Pada tahun 1795 di Negeri Belanda terjadi perubahan ketatanegaraan dengan jatuhnya kekuasaan Raja Willem van Oranje dan berdirilah pemerintaan baru, yaitu Bataafsche Republiek (Republik Batavia).
Pada tahun 1806 Bataafsche Republik dihapuskan dan diganti menjadi Kerjaaan Holland yang merupakan bagian dari Kekaisaran Perancis.
Daendels beranggapan bahwa hukum adat yang berlaku dalam masyarakat, meskipun mempunyai kelemahan-kelemahan, namun perlu tetap dipelihara dan ia merasa enggan untuk menggantinya dengan hukum Eropa. Pada pokoknya hukum adat akan tetap dipertahankan bagi bangsa Indonesia, namun hukum adat ini tidak boleh diterapkan kalau bertentangan dengan perintah.
3.      Zaman Pemerintahan Raffles (1811 – 1816)
Dengan banyaknya pengaduan tentang berbagai kecurangan dalam bidang keuangan dan tindakan Daendels yang sewenang-wenang terhadap bangsa Indonesia, maka pemerintah kerajaan Belanda mengangkat Jendral Jan Willem Janssens sebagai pengganti Daendels, yang serah terimanya dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 1811.
Sikap Raffles terhadap hukum adat terlihat jelas dalam maklumatnya tertanggal 11 Pebruari 1814 yang memuat “Reguiations for more effectual administration of justice in the Provincial Court of Java” yang terdiri dari 173 pasal.
Seperti halnya Daendels, Raffles ini juga menganggap bahwa hukum adat itu tidak lain adalah hukum Islam dan kedudukannya tidak sederajat tetapi lebih rendah dari hukum Eropa.
4.      Masa Antara Tahun 1816 – 1848
Tahun 1816 – 1848 merupakan masa penting dalam hukum adat, karena merupakan pulihnya kembali pemerintah Kolonial Belanda di Indonesia, yang merupakan permulaan politik hukum dari Pemerintah Belanda yang dengan kesadarannya ditujukan kepada bangsa Indonesia. Dalam reglement tahun 1819 ditentukan bahwa hukum adat pidana akan dinyatakan berlaku bagi golongan Bumiputera.
Mengenai hukum materiil yang diterapkan oleh Pengadilan-pengadilan berlaku asas : hukum dari pihak tergugat. Ini berarti bahwa jika dalam sengketa antara orang Bumiputera dengan orang Eropa yang menjadi tergugatnya adalah orang Bumiputera, maka yang akan mengadili adalah Landraad yang akan memperlakukan hukum adat.
5.      Masa Antara Tahun 1848 – 1928
Tahun 1848 dapat dianggap sebagai masa permulaan dari politik Pemerintah Belanda terhadap hukum adat.


Mereka yang ingin mengganti hukum adat dengan suatu kodifikasi hukum yang berlaku bagi semua golongan rakyat (unifikasi), pada umumnya berpendapat bahwa :
a.       Hukum adat yang tidak tertulis itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
b.      Penggunaan sistem hukum adat yang berbeda-beda untuk golongan penduduk yang berlainan sifatnya dianggap akan menimbulkan kekacauan dalam asas-asas hukum dan keadilan.
c.       Hukum adat itu dinilai lebih rendah dari hukum Eropa dan karena itu sudah sewajarnya kalau diganti dengan hukum yang lebih baik lagi.

B.     SEJARAH PENGGALIAN HUKUM ADAT
1.      Sebagai perintis pertama dapat disebut : Marsden, seorang berkebangsaan Inggris yang pernah menjadi pegawai pemerintahan Hindia-Inggeris. Dalam bukunya “the History of Sumatera” (tahun 1783) dilaporkan secra diskriptif tentang pemerintah, adat istiadat dan hukum.
2.      Pejabat lain yang memperhatikan hukum adat adalah Gubernur Jendral Raffles, yang mendapatkan dan mempelajari hukum adat dari daerah-daerah Kerajaan, yaitu daerah yang penting artinya bagi penggalian bahasa Jawa, kesusastraan, kesenian dan kebudayaan.
3.      Grawfurd yang melihat Hukum Agama hanya merupkan sebagian kecil dari hukum adat.
4.      Pejabat Belanda lainnya yang pernah menggali hukum adat di Indonesia ialah Gubernur Jenderal Jean Chrestien Baud, yang pada tahun 1829 mendapat kesempatan untuk melindungi hak desa atas tanah (hak ulayat).
5.      Prof. Imam Sudiyat, SH menyebutkan adanya Trio penemu hukum adat, yaitu : Wilken, Liefrinck dan Snouck Hurgronje.
a.       Wilken pegawai Pemerintah Hindia Belanda merupakan orang pertama yang menempatkan hukum adat dalam tempatnya tersendiri di dalam lingkungan yang luas dari bahan yang ethnologis.

b.      Liefrinck, juga memberi tempat tersendiri pada hukum adat, namun penyelidikannya terbatas pada masyarakat Bali dan Lombok.
c.       Snouck Hurgronje, seorang sarjana sastra yang menjadi politikus dan mendapat gelar doktor dalam bahasa Semit (Yahudi dan Arab).
Selama tinggal di Indonesia ia berhasil menulis beberapa buku penting mengenai kebudayaan dan hukum adat yang berlaku di Sumatera, antara lain “De Atjehers” (1893 dan 1894) dan “Het Gajo Land” (tahun 1903)

C.    SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM ADAT
Sebagian besar dari hukum adat ini tidak tertulis sehingga sukar bagi pemerintah Hindia Belanda pada waktu itu untuk menentukan hukumnya yang berlaku bagi bangsa Indonesia Asli. Di antara pembela hukum adat yang terkenal ialah Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven.
Dari karya van Vollenhoven ini ada 3 hal yang penting dalam hubungannya dengan pelajaran hukum adat, yaitu :
1.      Ia berhasil menghilangkan kesalahfahaman dalam melihat hukum adat, yang menganggap  hukum adat itu identik dengan hukum agama (Islam).
2.      Ia membagi wilayah hukum adat Indonesiadalam 19 lingkungan hukum adat (adatrecht kringen), yang nanti akan kita bicarakan di belakang.
3.      Ia sangat gigih membela hukum adat dari usaha pembentuk undang-undang yang ingin mendesak dan menghilangkan hukum adat, dengan keyakinan bahwa hukum adat ini merupakan hukum yang hidup, menjiwai bangsa Indonseia Asli dan mempunyai sistem tersendiri.
Usaha pembelaan van Vollenhoven :
a.       Sebelum ada usaha van Vollenhoven, Pemerintah Belanda sudah berulang-ulang sejak tahun 1955 berusaha menghapuskan hukum adat bagi golongan bangsa Indonesia Asli dan memperlakukan terhadapnya hukum yang berlaku bagi golongan Eropa. Pada tahun 1866 Pemerintah Kolonial Belanda hendak menghapuskan hak milik asli atas tanah dan menggantikan dengan hak eigendom. Tetapi usaha ini banyak mendapat tantangan dari para sarjana Belanda, sehingga usaha tersebut gagal dan sebagai akibatnya terbentuklah “Agrarische Wet” (Undang-undang Agraria) pada tahun 1870.
b.      Tahun 1904 ada rancangan untuk mengubah pasal 104 RR dengan tujuan memaksakan kepada golongan Bumiputera agar memakai hukum yang sama dengan hukum yang berlaku di negeri Belanda. Tetapi van Vollenhoven pada tahun 1905 menentang rencana ini dengan tulisannya yang berjudul “Geen Juristenrecht voor ger Inlander” dalam majalah “De XX Eeuw” (abad XX). Sebagai hasilnya lahirlah suatu undang-undang (Oudejaarswet 1906) yang menentukan bahwa : hukum Eropa hanya akan diperlakukan terhadap golongan Bumiputera sekedar hal itu perlu karena kebutuhan masyarakat mereka; selain itu berlakulah hukum adatnya.
c.       Kemudian pada tahun 1913 diumumkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda suatu Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) untuk golongan Indonesia Asli, tetapi untuk kedua kalinya van Vollenhoven menentang usaha ini, sehingga Rancangan Undang-undang tersebut ditarik kembali oleh Pemerintah Belanda.
d.      Usaha Pemerintah Kolonial Belanda untuk menghapus hukum adat masih diteruskna pada tahun 1923, yaitu dengan keluarnya Rancangan KUH Perdata untuk kedua kalinya, tetapi untuk ke sekian kalinya  pula ditentang lagi oleh van Vollenhoven, sehingga rancangan tersebut pun ditarik kembali.
Undang-undang Pokok Kehakiman (semual UU No.19 tahun 1964, kemudian diganti dengan UU No.14 tahun 1970) disebutkan bahwa :
“Segala putusan Pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu, juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”.

Berlakunya hukum adat ialah ketentuan pasal 6 Undang-undang Pokok Agraria (UU No.5 ahun 160), yang menyatakan :
“Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan usnur-unsur yang berdasar pada hukum agama”.

D.    SEJARAH LANDASAN HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT
Yang dimaksud dengan landasan hukum berlakunya hukum adat di sini ialah peraturan-peraturan mana yang menetapkan bahwa hukum adat masih dipergunakan oleh hakim dalam mengadili perkara.



HUKUM PERKAWINAN ADAT


I. PENDAHULUAN

1.      LATAR BELAKANG
Indonesia adalah negara kepulauan yang terletak pada garis khatulistiwa, di antara samudera lautan teduh dan samudera Indonesia. Kita akan sukar mengemukakan bagaimana ciri-ciri hukum perkawinan adat yang berlaku dalam berbagai lingkungan masyarakat adat. Walaupun di sana-sini berbeda-beda, tetapi dikarenakan rumpun asalnya adalah bangsa Melayu, maka walaupun berbeda-beda masih dapat ditarik persamaan.
Tata tertib adat perkawinan antara masyarakat adat yang satu berbeda dari masyarakat adat yang lain, antara suku bangsa yang satu berbeda dari suku bangsa yang lain, antara yang beragama Islam berbeda dari yang beragama Kristen, Hindu dan lain-lain. Kita sekarang telah mempunyai Undang-undang perkawinan No 1 tahun 1974, ia merupaan hukum nasional yang berlaku bagi setiap warna negara Republik Indonesia. Bahkan dikarenakan perbedaan-perbedaan hukum adat yang berlaku setempat, seringkali menimbulkan perselisihan antara para pihak yang bersangkutan.

2.      PERMASALAHAN
Di kalangan masyarakat adat sendiri istilah hukum adat tidak banyak dikenal, yang biasa disebut anggota masyarakat ialah “adat” saja, dalam arti “kebiasaan”. Dengan demikian yang dimaksud Hukum Adat Perkawinan adalah hukum masyarakat (hukum rakyat) yang tidak tertulis. Selanjutnya dalam membicarakan hukum adat perkawinan, sebagaimana juga hukum adat kekerabatan dan lain-lainnya yang mengenai hukum adat kita tidak boleh terlalu berpegang pada ajaran keputusan.


Berlakunya hukum adat perkawinan tergantung pada pola susunan masyarakat adatnya. Di kalangan masyarakat adat diberbagai daerah berlaku sistim kekerabatan yang berbeda-beda, sehingga hubungan anggota kerabat yang satu dan yang lain mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda-beda pula.
Yang merupakan permasalahan, sejauh mana undang-undang perkawinan yang telah  berlaku itu dapat diterapkan dengan sempurna di dalam masyarakat. Prinsip-prinsip atau aas-azas mengenai perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang intinya adalah :
  1. Perkawinan bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal (pasal 1).
  2. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya (pasal 2)
Masalah lain ialah perkawinan bagi mereka yang telah mencapai umur 21 tahun dapat dilakukan tanpa izin orang tua jadi jika pemuda dan pemudi telah mencapai umur 21 tahun maka mereka dapat saja meninggalkan rumah orang tuanya untuk melakukan perkawinan tanpa persetujuan orang tua. Kemudian di masa sekarang sering pula terjadi perkawinan campuran, perkawinan yang terjadi antara anggota masyarakat yang berbeda hukum adat.

3.      RUANG LINGKUP
Manusia tidak akan dapat berkembang tanpa adanya perkawinan (wiwaha, Bali). Perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Jadi perkawinan menurut hukum adat bersangkut paut dengan urusan famili, keluarga, masyarakat, martabat dan pribadi. Di kalangan masyarakat adat yang masih kuat prinsip kekerabatannya berdasarkan ikatan keturunan (genealogis), maka perkawinan merupakan suatu nilai hidup untuk dapat meneruskan keturunan, mempertahankan silsilah dan kedudukan sosial yang bersangkutan.


Menurut hukum adat suatu ikatan perkawinan bukan saja berarti bahwa suami dan isteri harus saling bantu membantu, tetapi juga berarti ikut sertanya orang tua, keluarga atau kerabat kedua pihak untuk menunjang kebahagiaan dan kekekalan hidup rumah tangga mereka.

4.      TUJUAN
Yang menjadi tujuan dari penulisan naskah ini adalah sebagai suatu usaha untuk dapat mengemukakan tentang hukum adat perkawinan yang pada kenyatannya masih terlihat berlakunya di lingkungan masyarakat adat di Indonesia. Dengan demikian maka tulisan ini merupakan pula suatu tinjauan kembali terhadap bahan-bahan kepustakaan hukum adat.
Dengan telah berlakunya Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 maka tulisan ini merupakan bahan-bahan yang perlu untuk dipelajari dan dipahami guna mengetahui sejauh mana Undang-undang tersebut dapat diterapkan.



II. PEMINANGAN

1.      ARTI MEMINANG
Isilah “meminang” (ngelamar, Jawa, memadik, ngidih, Bali) mengandung arti “permintaan” yang menurut hukum adat berlaku dalam bentuk pernyataan kehendak dari atau pihak kepada pihak lain untuk maksud mengadakan ikatan perkawinan.

2.      RASAN SANAK
  1. Pertemuan Muda-Mudi
Hubungan yang terjadi antara bujang dan gadis dengan maksud untuk mengadakan hubungan perkawinan, baik yang berlaku atas kehendak muda-mudi maupun karena adanya dorongan orang tua/keluarga.
Berlaku tatacara pertemaun muda-mudi yang antara lain sebagai berikut :
·         Pertemuan dapat dilakukan antara bujang dan gadis secara perorangan dengan diam-diam atau dengan terang diketahui/didiamkan orang tua/keluarga.
·         Tempat pertemuan dapat dilakukan di rumah gadis, di rumah tetangga/kerabat gadis, di temapt-tempat hajatan.
·         Waktu pertemuan bujang gadis dapat dilakukan pada waktu siang atau malam dengan berhadapan muka di serambi muka atau belakang rumah.
Pertemuan bujang gadis ada yang diatur dan diawasi Kepala bujang dan Kepala gadis, ada pula yang tidak langsung diawasi. Kebanyakan yang diatur dan diawasi oleh Kepala bujang dan Kepala gadis jika pertemuan muda-mudi itu dilaksanakan pada waktu ada upacara adat.



  1. Hubungan Hukum Muda-Mudi
Adanya hubungan hukum untuk maksud perkawinan di dalam “rasan sanak” dapat dibuktikan dengan adanya barang pemberian, surat-surat, pengakuan bujang dan gadis, keterangan saksi-saksi anggota kerabat atau tetangga dan pengetahuan orang tua.
Yang dimaksud “tanda mau”, ialah tanda berupa pemberian atau pertukaran barang pemberian yang dilakukan oleh bujang dan gadis tanpa kesaksian orang tua-tua.
  1. Belarian Untuk Kawin
Hubungan yang berlaku antara bujang dan gadis dalam “rasan sanak” untuk dapat terwujdunya ikatan perkawinan dapat ditingkatkan penyelesainnay oleh orang tua-tua dalam “rasan tuha” (“asen tuai”, Rejang). Tetapi tidak selamanya rasan sanak itu dapat diterima dan disetujui orang tua salah satu pihak atau kedua pihak.
Latar belakang terjadinya belarian bujang gadis untuk maksud perkawinan antara lain dikarenakan sebagai berikut :
1.      Syarat-syarat  pembayaran, pembiayaan dan upacara perkawinan yang diminta pihak gadis tidak dapat dipenuhi pihak bujang.
2.      Gadis belum diizinkan orang tuanya untuk bersuami tetapi dikarenakan keadaan gadis bertindak sendiri.
3.      Orang tua atau keluarga gadis menolak lamaran pihak bujang, lalu gadis bertindak sendiri
4.      Gadis telah bertunangan dengan seseorang pemuda yang tidak disukai oleh si gadis
5.      Gadis dan bujang telah berbuat yang bertentangan dengan hukum adat dan hukum agama (gadis sudah hamil dan lain-lain).
  1. Memaksa Untuk Kawin
Latar belakang terjadinya perbuatan memaksa untuk kawin adalah antara lain dikarenakan sebagai berikut :

1.      Si gadis meminta agar bujang dan orang tuanya datang melamar, tetapi pihak bujang datang atau tidak sanggup melamar.
2.      Si gadis telah menjanjikan waktunya utnuk belarian dengan bujang bersangkutan, tetapi ternyata ia ingkar janji
3.      Si bujang merasa tidak akan dapat mempersunting si gadis tanpa ia menempuh jalan melarikannya
4.      Si bujang merasa tidak akan dapat mempersunting si gadis tanpa ia datang meminta kawin dengan orang tuanya.
5.      Si gadis merasa tidak akan dapat kawin dengan si bujang tanpa ia datang meminta kawin dengan orang tuanya.

3.      RASAN TUHA
  1. Hubungan Orang Tua
Hubungan-hubungan hukum yang berlaku di antara orang tua-tua, di antara orang tua pihak pria dengan pihak wanita atau sebaliknya.
  1. Penjajakan
Usaha penjajakan yang kebanyakan dilakukan dari pihak pria tidak saja tertuju pada gadis yang sudah mempunyai hubungan kasih cinta dengan bujang.
  1. Peminangan
Apabila dalam usaha penjajakan pihak wanita bersedia menerima kedatangan utusan resmi dari pihak pria untuk membicarakan peminangan, maka pihak pria mengirimkan bahan hidangan.
Kedatangan utusan pria yang terdiri dari beberapa orang tua-tua pria dan wanita di bawah pimpinan telangkai. Pembicaraan utusan pihak pria dan pihak wanita dapat berlangsung berhadap-hadapan, kecuali menurut adat setempat hal itu tidak diperkenankan. Bisanya pada pertemuan resmi yang pertama ini pihak wanita tidak segera menerima lamaran itu, karena masih akan bertanya pada anak gadis dan memberitahukan para anggota kerabat lainnya.
Sebagai tanda pemberitahuan adanya orang datang melamar di daerah Pasemah kepada kerabat dan tetangga, maka sebagian bahan makanan yang dibawa pihak pria dibagi-bagikan kepada anggota kerabat tetangga. Jawaban lamaran yang diterima biasanya disampaikan pada pertemuan antara utusan pihak pria dan wanita selanjutnya. Jika pihak pria bersedia memnuhi syarat-syarat di terimanya lamaran oleh pihak wanita, perundingan selanjutnya diadakan lagi, maka pria dan wanita yang bersangkutan sudah berada dalam acara pertunangan.



III. PERTUNANGAN

1.      ARTI PERTUNANGAN
Hubungna hukum yang berlaku di antara bujang-gadis dalam rasna sanai, walauun dapat dibuktikan dengan adnaya pemberian “tanda mau”, baik beruap barang ataupun uang dari pihak pria kepada phak wanita, hubungan mana belum merupakan ikatan pertunangan.
Yang dimaksud pertunangan (“tunangan”, Indonesia; “pacangan”, Jawa; “bakalangan”, Banyuwangi; “buncing”.

2.       


V. ACARA PERKAWINAN ADAT

1.      PERKAWINAN ADAT BATAK
Di lingkungan masyarakat adat Batak dalam rangka perkawinan berlaku “adat naso gok”, yaitu tata cara perkawinan antara pria dan wanita tanpa melalui acara peminangan dikarenakan sudah terjadi “mangalua”, di mana si wanita sudah berada di tangan kerabat pria, dan “adat na gok”, yaitu tata cara perkawinan dengan acara peminangan yang dilakukan oleh orang tua-tua dari kerabat pria disertai upacara “tarpasu-pasu” yang diadakan di gereja.

2.      PERKAWINAN ADAT MINANGKABAU
Masyarakat adat Minang tidak mengenal acara adat “belarian” untuk melakukan perkawinan. Jika bujang gadis sudah berkenalan atau orang tua berkeinginan meminang gadis atau bujang dalam rangka mencarikan jodoh bagi anak kemenakannya, maka penjajakan dan peminangan dilakukan oleh orang tua.
Di daerah Pariaman acara peminangan yang dilaksanakan oleh pihak wanita kepda pihak pria dari golongan bangsawan akan berkisar pada masalah perundingan mengenai syarat “panjapui” yang berharga tinggi.

3.      PERKAWINAN ADAT PALEMBANG
Masyarakat adat kota Palembangtidak mengenal adat pertemuan muda-mudi seperti berlaku di daerah pedalamannya, apalagi “belarian”. Untuk maksud mengadakan perkawinan kesemuanay adalah ditentukan dalam “rasan duo”, acara”rasan mudo” atau “rasan sanak” tidak berlaku di kota Palembang, oleh karena pada umumnya gadis-gadis di Palembang tidak bebas ke luar dari rumah (“dipingit”).



4.      PERKAWINAN ADAT LAMPUNG
Tata cara dan upacara perkawinan adat pepadun pada umumnya berdasarkan perkawinan jujur yang pelaksanaannya dapat dengan cara adat hibal serba, bumbang aji, intar padang, intar manom, sebambangan. Tata cara dan upacara adat ini dapat dilakukan apabila tercapai kesepakatan antara pihak kerabat pria dan kerabat wanita, baik dikarenakan berlakunya rasan sanak, maupun karena rasan tuha.
a.      ­Hibal Serba
Upacara adat perkawinan hibal serba (“ibal serbou” Abung) harus dimulai dengan acara “pineng” (meminang) dan “nunang” (bertunangan) serta “nyamban dudul” (memberi dodol) oleh pihak pria kepada pihak wanita.
b.      Bumbang Aji
Upacara adat perkawinan “bumbang aji” adalah upacara dimana pihak kerabat mempelai wanita cukup melepas anaknya dengan upacara sederhana, misalnya hanya menyembelih kambing. Mempelai wanita diserah terimakan kepada tua-tua adat mempelai pria yang mengambilnya tanpa musyawarah prowatin adat.
c.       Tar Padang
Upacara adat perkawinan “Tar Padang” yang juga disebut “Intar Padang” (dilepas dengan terang) atau “lapah da wah” (berjalan siang), di masa lampau dilakukan oleh anggota kerabat punyimbang suku dengan nilai jujur 8 atau 6 rial. Perundingan antara pemuka adat kerabat pria dan wanita cukup dilakukan di rumah mempealai wanita. Mempelai pria yang datang mengambil mempelai wanita berpakaian jas hitam, kain songket dan ikat kepala (kikat akkin), sedangkan mempelai wanita yang berangkat dari rumahnya berpakaian baju kurung atau kebaya beludru hitam bertatah benang emas dengan kudung hitam bersulam benang emas.

d.      Cakak Manuk
Perkawinan dengna acara “cakak manuk” (ayam naik) adalah perkawinan yang didahului dengan acara lamaran dan perundingan secara diam-diam antara pihak pria dan pihak wanita tanpa dicampuri oleh tua-tua punyimbang. Keluarga pihak mempelari wanita melepas keberangkatan anak wanitanya diambil oleh pihak pria dengan jamuan hidangan minum kopi. Mempelai pria tidak perlu untuk datang menyongsong ke rumah pihak wanita, oleh karena si wanit adiambil oleh beberapa orang wanit adari kerabat pria pada waktu malam hari.
e.       Sebambangan
Sebambangan atau belarian bujang gadis untuk mengikat perkawinan berdasarkan kehendak bujang gadis itu sendiri atau karena akal tipu (melarikan, “ngebembangken”) dengan kekerasan (“nekep”) sebenarnya merupakan  perbuatna yang melanggar adat dan berakibat dikenakan hukuman (denda).

5.      PERKAWINAN ADAT PASUNDAN
Sebagaimana di daerah lain dalam lingkungan masyarakat adat Pasundan (Jawa Barat) acara dan upacara perkawinan dimulai dengan acara “neundeun omong”, yaitu perundingan antara pihak pria dan pihak wanita yang berwujud penyampaian kata-kata peminangan. Apabila dalam perundingan antar kedua pihak berjalan lancar dan saling menyetujui untuk melaksanakan perkawinan anak-anak mereka, maka pihak pria akan menyampaikan selanjutnya “panyangcang”, yaitu tanda pengikat pertunangan pria dan wanita bersangkutan.

6.      PERKAWINAN ADAT JAWA
Berbeda dari upacara-upacara perkawinan adat yang berlaku di lingkungan masyarakat adat di luar pulau Jawa, maka upacara perkawinan adat di Jawa Tengah atau di kalangan masyarakat adat yang berasal dari Jawa Tengah, tidak begitu jauh berbeda dengan yang berlaku di lingkungan masyarakat adat Pasundan.
Di kalangan masyarakat adat Jawa Tengah setelah pihak pria dan pihak wanita saling menyetujui dalam acara lamaran dan pihak wanita telah menerima “panjer” atau “paningset” dari pihak pria, maka berlakulah masa pertunangan dan ditentukanlah hari baik untuk melangsungkan perkawinan. Dalam mengambil keputusan untuk melakukan perkawinan tidak perlu meminta persetujuan para anggota kerabat, cukup diselesaikan dan dimusyawarahkan oleh orang tua dan anggota keluarga terdekatnya.



VIII. KEDUDUKAN ORANG TUA DAN ANAK


Dengan terjadinya ikatan perkawinan maka suami isteri berkedudukan   sebagai orang tua, sebagai ayah dan ibu dalam satu rumah tangga/keluarga, baik terhadap anak-anak kandung maupun bukan anak kandung. Oleh karena ada kalanya sebelum terjai ikatan perkawinan suami atau isteri sudah mempunyai anak bawaan yang terdiri dari anak tiri, anak angkat, anak pungut atau mungkin juga anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah, sebagaimana dapat belaku di kalangan masyarakat adat Jawa, Minahasa, Ambon dan lain-lain.



1 comments:

  1. Agen Bola Online & Casino Online Terpercaya

    1 USER ID UNTUK SEMUA PERMAINAN !!!

    Casinobet77 Menyediakan Permainan Terbaru & Terbaik

    Livecasino | Bolaonline | Sabungayam | PokerDomino | SpadeGaming | SlotGame | Tangkas | BatuGoncang | Jdb168 SlotGame | NumberGame Lottery

    -----------------------------------------------------------------------

    - Bonus Deposit MEMBER BARU Sportbook 100%

    - Bonus Deposit 30% Khusus Permainan Sportbook

    - Bonus Deposit 10% Setiap Hari Untuk Semua Game

    - Bonus Deposit Setiap hari 5rb - 25rb

    - Bonus Casino Rollingan 0.8% Setiap Hari Senin

    - Bonus Rollingan Poker & domino 0,3%

    - Bonus Cashback Game & Tangkas 5%

    - Bonus Cashback Sportbook 5%

    - Bonus Cashback Sabungayam 5%

    - Bonus Referall 2% Semua Game

    - Bonus Referall 1% dari member Togel

    Contact Us Now :

    �� Livechat Casinobet77

    �� whatsapp : +85599495431

    �� PIN BBM : D6235F1C

    �� Wechat : casinobet77cs1

    �� Line : casinobet77

    �� skype : casinobet77

    �� Link pendaftaran :lc.chat/now/8523001/

    Bandar Judi Bola, Live Casino, Agen Poker & Live Game Terbaru dan Terpercaya di Asianbola77

    Gampang Daftar, Gampang Main dan Gampang Menangnya..



    1 USER ID UNTUK SEMUA PERMAINAN :

    - SPORTBOOK

    - LIVE CASINO

    - POKER

    - SLOT GAME

    - LIVE GAME

    ReplyDelete

 
Advertise
300x250
Here

Ads by Seocips.com

About