Perubahan Struktur Keluarga Etnis Minangkabau di Luar Daerah Asal


              Pasar Kebayoran Lama merupakan salah satu pasar tradisional yang cukup ramai di bagian selatan Kota Jakarta. Perdagangan yang berlangsung di pasar ini secara umum didominasi oleh etnis Cina dan Minangkabau. Etnis Cina mengusai perdagangan menengah ke atas, sementara etnis Minangkabau menguasai lapisan menengah ke bawah. Hanya sedikit pedagang Minangkabau yang memiliki toko-toko besar di tempat strategis, toko-toko yang mereka miliki umumnya terletak di bagian tengah atau belakang pasar. Pedagang Minangkabau yang ada di Pasar Kebayoran Lama ini secara umum dapat di bagi dalam tiga kategori: Pertama, orang Minangkabau yang baru merantau ke Jakarta, terutama sejak tahun 1990-an sampai sekarang. Umumnya mereka berdagang kaki-lima, sebagian besar di antaranya berasal dari Solok, Selayo dan nagari-nagari lainnya di Sumatera Barat. Kedua, orang Minangkabau yang sudah lebih lama merantau ke Jakarta, yaitu sejak tahun 1970-an hingga 1990-an. Mereka umumnya sudah memiliki toko besar atau kecil, sebagian besar berasal dari Silungkang dan Selayo. Ketiga, orang Minangkabau yang sudah menetap di Jakarta dalam waktu yang lama, bahkan sebagian besar di antaranya lahir di Jakarta. Sebagian besar di antaranya berasal dari Silungkang dan dari berbagai nagari di Minangkabau, terutama dari Luhak Agam dan Tanah Datar. Kelompok pertama dan kedua dalam berkomunikasi sehari-hari di antara sesama mereka masih menggunakan bahasa Minangkabau, sedangkan kelompok ketiga sebagian besar menggunakan bahasa Indonesia, tetapi jika berhubungan dengan orang Minangkabau kelompok pertama dan kedua mereka menggunakan bahasa Minangkabau yang kadang-kadang bercampur dengan bahasa indonesia logat jakarta.
Perubahan struktur keluarga migran asal Minangkabau adalah mengenai perubahan yang terjadi pada aspek-aspek sistem kekerabatan, sruktur kekuasaan, struktur tanggung jawab, dan sistem waris. Di rantau, ciri-ciri kekerabatan matrilineal yang sebelumnya dianut orang Minangkabau di daerah asal cenderung berubah ke arah bilineal. Di rantau mengenai pandangan seorang anak terhadap keluarga asal ayahnya dan keluarga asal ibunya relatif sama, sementara di Minangkabau seorang anak jauh lebih dekat dengan keluarga asal ibunya daripada keluarga asal ayahnya yang kadang-kadang bahkan tidak terlalu dikenalnya. Jika di Minangkabau yang paling berkuasa dan bertanggung jawab dalam keluarga adalah mamak (saudara laki-laki ibu), maka di rantau yang paling berkuasa dan bertanggung jawab adalah ayah. Di rantau, anak laki-laki mendapat bagian warisan yang setara dengan anak perempuan, sedangkan di daerah asal hanya anak perempuan yang mendapat warisan.
Struktur keluarga merupakan salah satu aspek dari struktur sosial masyarakat. Namun, struktur keluarga dapat pula dipandang dan dianalisis sebagai struktur sosial tersendiri. Menurut Ihromi (1984), struktur kekerabatan, struktur kekuasaan, dan struktur tanggung jawab merupakan bagian dari struktur keluarga. Dijk (1982), menyatakan bahwa sistem waris sangat terkait dengan sistem kekerabatan. Dengan demikian dapat pula dikatakan bahwa sistem waris merupakan bagian dari struktur keluarga. Struktur keluarga yang berlaku di Minangkabau yang mencakup :
Ø  sistem kekerabatan
Ø  struktur kekuasaan
Ø  struktur tanggung jawab
Ø  sistem waris.
Fokus utama permasalahan adalah, “Bagaimana perubahan struktur keluarga etnis Minangkabau sebagai akibat dari merantau dan mengapa perubahan itu terjadi?

Bentuk-bentuk Perubahan Struktur Keluarga yang Terjadi di Rantau

Orang Minangkabau yang melakukan migrasi (merantau) ke daerah lain, menurut Yarmaidi (1999), cenderung akan mengalami perubahan struktur keluarga, baik dalam hal sistem kekerabatan, struktur kekuasaan, struktur tanggung jawab, maupun sistem waris. Penyebab perubahan-perubahan yang terjadi ini, di antaranya adalah karena terbentuknya keluarga inti di rantau yang hanya terdiri dari ayah, ibu, dan anak di daerah rantau. Dalam pola keluarga seperti ini, ayah akan menjadi sangat dekat dengan anak-anaknya daripada dengan kemenakannya. Akibat lebih lanjutnya adalah, ayah menjadi orang yang paling berkuasa dan bertanggung jawab terhadap anak-anaknya. Mamak praktis tidak memiliki kekuasaan dan tanggung jawab di dalam pola keluarga inti, karena dia sudah disibukkan dengan keluarganya sendiri dan juga karena tempat tinggal yang saling berjauhan. Migrasi yang dilakukan oleh orang Minangkabau telah menyebabkan terjadinya perubahan sistem kekerabatan di tempat yang baru. Di Minangkabau sistem kekerabatan yang berlaku adalah sistem kekerabatan matrilineal, yaitu menarik garis keturunan dari pihak ibu. Pandangan seorang anak terhadap keluarga ibunya berbeda dengan keluarga asal ayahnya. Di rantau, meskipun keturunan masih diperhitungkan menurut garis ibu, karena mereka menganggap hubungan mereka tidak pernah putus dengan keluarga di kampung, tetapi pandangan seorang anak terhadap keluarga asal ibunya setara dengan keluarga asal ayahnya
Hal ini menunjukkan bahwa ciri-ciri sistem kekerabatan bilateral mulai tampak pada keluarga migran tersebut. Di rantau, seorang migran tidak lagi membedakan antara anak dari saudara perempuan dengan anak dari saudara laki-laki. Ciri-ciri bilateral juga tampak pada terbentuknya keluarga inti di rantau. Menurut Dijk (1982), biasanya dalam susunan pertalian bilateral, keluarga intilah yang merupakan kesatuan sosial terpenting.
Dalam hal struktur kekuasaan, juga terjadi perubahan pada keluarga migran. Di Minangkabau, mamak berkuasa atas sebagian besar aspek kehidupan berkeluarga, sedangkan di rantau ayah berkuasa atas sebagian besar aspek kehidupan berkeluarga. Akan tetapi, perubahan tersebut bukanlah perubahan yang bersifat dikotomi (hitam jadi putih), melainkan dilihat dari gradasi dominasi kekuasaannya. Oleh karena keluarga telah meninggalkan teritorial hukum adat, maka cengkeraman adat-istiadat menjadi melemah terhadap keluarga etnis Minangkabau di rantau. Dengan meninggalkan teritorial hukum adat berarti pula keluarga meninggalkan tanah pusaka. Walaupun selama di kampung halaman ibu menguasai harta pusaka, tetapi ibu tidak dapat menjualnya untuk kepentingan modal di rantau. Harta itu hanya dapat dijadikannya cadangan seandainya ia pulang ke kampung halaman. Jadi, harta yang ada di rantau adalah hasil pencaharian ayah yang dibantu dengan pencaharian ibu.
Struktur tanggung jawab juga mengalami perubahan dalam keluarga Minangkabau di rantau. Sewaktu berada di kampung halaman, tanggung jawab sebagian besar terletak di pundak mamak dan ibu; sedangkan setelah keluarga berada di rantau, tanggung jawab sebagian besar terletak di pundak ayah dan diikuti oleh ibu. Jenis-jenis tanggung jawab yang beralih dari mamak kepada ayah tersebut, di antaranya ialah dalam urusan adat, sosialisasi norma-norma yang berlaku, biaya pendidikan, kebutuhan ekonomi keluarga, dan pemeliharaan anak. Sementara itu dalam hal mengurus ayah yang sedang sakit, jika di kampung halaman merupakan tugas keluarga asal ayah, di rantau menjadi tugas istri dan anak-anaknya.
Perubahan dalam sistem waris dalam keluarga perantau asal Minangkabau terutama adalah yang bersangkutan dengan pencaharian, karena harta pusaka tinggi, berdasarkan pengamatan belum ditemukan di kalangan pedagang asal Minangkabau di Pasar Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Jika di kampung halaman harta warisan dapat diwariskan kepada anak dan kemenakan, di rantau harta pencaharian hanya diwariskan kepada anak, kemenakan hanya dibantu sekedarnya selama mamak masih hidup. Harta yang dimiliki di rantau bukan berasal dari harta pusaka tinggi, melainkan harta pencahariann atau harta gono-gini.
Sistem waris harta pencaharian tidak terikat oleh ketentuan adat. Sementara itu, sistem waris yang berkenaan dengan gelar pusaka tidak mengalami perubahan. Meskipun keluarga berada di rantau, gelar pusaka tetap diwariskan dari mamak kepada kemenakan.
Perubahan tidak terjadi karena gelar pusaka tidak terikat oleh teritorial seperti harta pusaka. Dalam prakteknya, gelar pusaka jarang diwariskan kepada kemenakan yang ada di rantau, karena kesempatan untuk pulang ke kampung halaman sudah agak terbatas, lagi pula di rantau gelar tersebut tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.

Penutup
Orang yang merantau adalah orang yang meninggalkan teritorial asal dan menempati teritorial yang baru. Hal ini juga dapat diartikan meninggalkan tanah pusaka berupa ulayat kaum yang sebelumnya digunakan sebagai sumber utama perekonomian keluarga. Di rantau, perekonomian keluarga tergantung dari hasil pencaharian. Orang yang merantau juga berarti pindah dari lingkungan sosial yang lama ke lingkungan sosial yang baru. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya perubahan struktur keluarga perantau di daerah baru dengan struktur keluarga yang ada di daerah asal mereka. Di samping itu, hidup berdampingan dengan etnis lain, juga memberi peluang terjadinya akulturasi budaya. 
Perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur keluarga etnis Minangkabau di rantau, di antaranya adalah dalam hal sistem kekerabatan dari matrilineal menjadi cenderung bilateral, struktur kekuasaan dari mamak kepada ayah, struktur tanggung jawab dari mamak kepada ayah, dan sistem waris dari hanya anak perempuan menjadi anak laki-laki dan anak perempuan. Semakin lama suatu keluarga tinggal di rantau, semakin jauh mereka tercabut dari akar budaya aslinya, khususnya yang berkaitan dengan sistem kekerabatan matrilineal. Meskipun terjadi banyak perubahan, yang perlu dicatat ialah bahwa perubahan-perubahan pada tiap aspek tersebut tidak bersifat dikotomi, tetapi dalam gradasi. Nilai-nilai dan norma-norma yang terdapat di daerah asal masih terus mempengaruhi perantau Minangkabau, sementara kondisi kehidupan di kampung halaman sendiri pun terus mengalami perubahan.



1 comments:

  1. Agen Bola Online & Casino Online Terpercaya

    1 USER ID UNTUK SEMUA PERMAINAN !!!

    Casinobet77 Menyediakan Permainan Terbaru & Terbaik

    Livecasino | Bolaonline | Sabungayam | PokerDomino | SpadeGaming | SlotGame | Tangkas | BatuGoncang | Jdb168 SlotGame | NumberGame Lottery

    -----------------------------------------------------------------------

    - Bonus Deposit MEMBER BARU Sportbook 100%

    - Bonus Deposit 30% Khusus Permainan Sportbook

    - Bonus Deposit 10% Setiap Hari Untuk Semua Game

    - Bonus Deposit Setiap hari 5rb - 25rb

    - Bonus Casino Rollingan 0.8% Setiap Hari Senin

    - Bonus Rollingan Poker & domino 0,3%

    - Bonus Cashback Game & Tangkas 5%

    - Bonus Cashback Sportbook 5%

    - Bonus Cashback Sabungayam 5%

    - Bonus Referall 2% Semua Game

    - Bonus Referall 1% dari member Togel

    Contact Us Now :

    �� Livechat Casinobet77

    �� whatsapp : +85599495431

    �� PIN BBM : D6235F1C

    �� Wechat : casinobet77cs1

    �� Line : casinobet77

    �� skype : casinobet77

    �� Link pendaftaran :lc.chat/now/8523001/

    Bandar Judi Bola, Live Casino, Agen Poker & Live Game Terbaru dan Terpercaya di Asianbola77

    Gampang Daftar, Gampang Main dan Gampang Menangnya..



    1 USER ID UNTUK SEMUA PERMAINAN :

    - SPORTBOOK

    - LIVE CASINO

    - POKER

    - SLOT GAME

    - LIVE GAME

    ReplyDelete

 
Advertise
300x250
Here

Ads by Seocips.com

About